Jumat, 19 Maret 2010
PEMUTAHIRAN DATA SERTIFIKASI
Berdasarkan Surat Kanwil Kemenag Prop.Jatim Nomor : Kw.13.4/2/PP.00/594/2010 tanggal 17 Maret 2010 dilanjutkan Surat Kemenag Kantor Kab. Jember Nomor : Kd.13.9/4/PP.00/965/2010 tsnggsl 19 Maret 2010 tentang pemutahiran data peserta sertifikasi guru agar semus guru yang mauk daftar untuk dimutahirkan kembali paling lambat 22 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)